Jenis - Jenis pajak di Indonesia

Jenis pajak di Indonesia dapat di kelompokan dalam artikel ini,  mari mebaca dan untuk pengertian pajak sudah di jelaskan dalam artikel sebelumnya

a. Berdasarkan Lembaga yang melakukan pemungutan pajak

Jenis Pajak menurut pihak yang memungut terdiri atas pajak pusat dan pajak daerah. Adapun pengertian tiap[ tiap pajak sebagai berikut :

Pajak Pusat.
Pajak pusat ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan kantor pelayanan pajak di bawah kementrian keuangan. Pajak pusat berguna untuk membiyai rumah tangga pemerintahan pusat yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan negara (APBN) . pajak pusat terdiri atas penghasilan (PPh), pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi bangunan (PPB), serta bea materai.

Pajak Daerah.
Pajak daerah terdiri atas pajak provisidan pajak kabupaten, Pajak provinsi meliputi pajak sepeda motor, bea balik nama sepeda motor, pajak bahan bakar sepeda motor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Pajak kabupaten meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

b. Baerdasarkan sifat
Penggolongan pajak berdasarkan sifat sebagai berikut.

Pajak subjektif
pajak subjektif adalah pajak yang memerhatikan keadaan wajib pajak. Pada pajak subjektif, keadaan wajib pajak sangat mempengaruhi besarnya pajak terutang. Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh).

Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang tidak memerhatikan keadaan wajib pajak, tetapi objek pajaknya misalnya, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

c. Berdasarkan pihak yang menanggung
pajak menurut pihak yang menanggung terdiri atas pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Pajak Langsung
Pajak langsung adalah Pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pada Umumnya, pihak yang menghitung,menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang adalah wajib pajak itu sendiri. Misalnya pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pajak Tak Langsung
Pajak Tak langsung adalah pajak yang harus dibayar pihak tertentu dan dapat dilimpahkan seluruh atau sebagian kepada pihak lain. Misalnya pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan bea Impor. Pihak yang memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak terutang adalah pengusaha kena pajak.





Share on Google Plus

About a

0 coment�rios:

Posting Komentar