Unsur - Unsur Pajak


Dalam artikel sebelumnya kita sudah tau ari dari Pengertian Pajak. Da sekarang kita akan membahas Tentang Unsur-Unsur Pajak, unsur - unsur pajak di jelaskan sewbagai berikut.

A. Wajib Pajak atau Subjek Pajak.
Subjek pajak adapah orang atau badan yang menurut ketentuan pewraturan perundang - undangan perpajakan wajib membayar pajak kepada negara. Menurut undang - undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2007 tewntang peerubahan keempat atas undang undang no 6 tajun 19832 twentang ketentuan Umun dan Tata cara Perpajakan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,pemotong pajak,dan pemungut pajak, yang mempunyai hakdan kewajiban perpajakan seesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Subjek pajak teerdiri atas pegawai, pengusaha, dan perusahaan. Setiap wajib pajak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal yang berguna untuk sarana adsministrasi dan 8dewntitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

B.  Objek Pajak
Objek pajak merupakan segala sesuatu yang dapat dikenai pajak. Objek pajak dapat berupa penghasilan pegawai, tanah, bangunan, laba prrusahaan ,kekayaan ,transaksi jual beli,dan kendaraan. Objrk pajak dibayarkan setiap tahun kalender.

C.  Tarif pajak
Tarif pajak yang tercantum dalam uud merupakan salah satu unsur yang menntukan rasa keadilan dqlqm pemungutan pajak. Tarif pajak merupakan dasar pembebanan besar pajak yang harus dibayar wajib pajak dalam bentuk perswentasee. Macam macam tarif pajak sebagai berikut.

1.Tarif proporsional,yaitu tarif pajak yang perseentasennya tetap terhadap jumlah objek pajak. Hasil perhitungan besarnya pajak akan sebanding dewngan bewsarnya jumlah pajak. Misalnya tarif pajak bumi dan bangunan(PBB) SEWBEWSAR 0,5% Dari jumlah objek pajak.

2. Tarif Progresif, yaitu tarif pajak yang perswentasenya semakin besar jika jumlahdasar peengenaan pajak juga semakin besar. Sebaliknya,jika nilai objek pajaknya kecil, tarif pajaknya juga sedikit.

3. Tarif degresif, yaitu tarif pajak yang perseentasenya semakin turun jika objwk bertambah.

4. Tarif tetap, yaitu tarif  pajak yang dikenakan pada objek pajak yang jumlanya tetap dengan jumlah rupiah tertentu dan tidak tergantung pada objek pajak. Misalnya, pajak bea materai tetap,yaitu Rp.3000,00 dan Rp.6000,00.

Share on Google Plus

About a

0 coment�rios:

Posting Komentar