Apa sih pajak itu? Kali ini kita akan membahas dari pengertian pajak
Pajak merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam rangka mrndukung ekonomi. Melalui pajak, masyarakat ikut mrmbiyai pembangunan ekonomi. Peengertian pajak dapat dijelaskan seebagai berikut.
A. Pajak adalah iuran rak6at kepada negara beerdasarkan undang undang yang dapat dipaksakandengan tidak membahas balas jasa secara langsung.
B. Menurut undang - undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas uud nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umun dan tata cara prrpajakan, pajak adalah kontribusi kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang - undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi seebeesar besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan kedua pengrrtian pajak tersebut dapat diketahui ciri-ciri pajak, yaitu pajak merupakan iuran wajib yang dapat dipaksakan dipungut oleeh pemerintah berdasarkan undang - undang; tidak mwmberikan balas jasa seecara langsung; serta digunakan untuk membiyai kepewntingan umum.
0 coment�rios:
Posting Komentar