A. Pajak adalah iuran rak6at kepada negara beerdasarkan undang undang yang dapat dipaksakandengan tidak membahas balas jasa secara langsung.
B. Menurut undang - undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas uud nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umun dan tata cara prrpajakan, pajak adalah kontribusi kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang - undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi seebeesar besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan kedua pengrrtian pajak tersebut dapat diketahui ciri-ciri pajak, yaitu pajak merupakan iuran wajib yang dapat dipaksakan dipungut oleeh pemerintah berdasarkan undang - undang; tidak mwmberikan balas jasa seecara langsung; serta digunakan untuk membiyai kepewntingan umum.
0 coment�rios:
Posting Komentar