Salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah membangun infrastruktur publik. Untuk mencapai kegiatan seperti itu suatu negara suatu negara harus membuat anggaran belanja berikut akan diuraikan pengertian APBN dan fungsi dari APBN.
Pengertian APBN
Menuurut Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun anggaran 2013. APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). apbn merupakan suatu daftar atau penjelasan terperinci yang memuat penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka satu tahun yang ditetapkan oleh undang -undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar - besarnya kemakmuran rakyat. APBN biasanya disusun selama satu tahun anggaran, mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Fungsi APBN
a) Fungsi otorisasi
atinya, anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Denagn demikian, pembelanjaan atau pendapatan negara pada tahun yang bersangkutan dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
b) Fungsi perencanaan
artinya, Anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Misalnya, pemerintah merencanakan dan menyelenggarakan proyek pembangunan jalan lintas Lampung senilai 5 Triliun Rupiah. Pemerintah dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar berjalan lancar.
c) Fungsi Pengawasan
artinya, Anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian kegiatan penyelenggara pemerintahan negara dengan ketentuan yang telah di tetapkan.
d) Funsgi Alokasi
artinya, Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi penganguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian. Perwujutan dari fungsi alokasi untuk membiyai pembangunan infrastruktur seperti, jembatan, sekolah, sarana transportasi, dll.
e) Fungsi Distribusi
artinya, kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. Perwujudan funsi distribusi, misalnya subsidi beras untuk warga miskin dan bantuan pendidikan untuk anak sekolah yang kurang mampu.
f) Fungsi Stabilisasi
artinya, Anggaran pemerintahan menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Pengertian APBN
Menuurut Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun anggaran 2013. APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). apbn merupakan suatu daftar atau penjelasan terperinci yang memuat penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka satu tahun yang ditetapkan oleh undang -undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar - besarnya kemakmuran rakyat. APBN biasanya disusun selama satu tahun anggaran, mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Fungsi APBN
a) Fungsi otorisasi
atinya, anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Denagn demikian, pembelanjaan atau pendapatan negara pada tahun yang bersangkutan dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
b) Fungsi perencanaan
artinya, Anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Misalnya, pemerintah merencanakan dan menyelenggarakan proyek pembangunan jalan lintas Lampung senilai 5 Triliun Rupiah. Pemerintah dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar berjalan lancar.
c) Fungsi Pengawasan
artinya, Anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian kegiatan penyelenggara pemerintahan negara dengan ketentuan yang telah di tetapkan.
d) Funsgi Alokasi
artinya, Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi penganguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian. Perwujutan dari fungsi alokasi untuk membiyai pembangunan infrastruktur seperti, jembatan, sekolah, sarana transportasi, dll.
e) Fungsi Distribusi
artinya, kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. Perwujudan funsi distribusi, misalnya subsidi beras untuk warga miskin dan bantuan pendidikan untuk anak sekolah yang kurang mampu.
f) Fungsi Stabilisasi
artinya, Anggaran pemerintahan menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
0 coment�rios:
Posting Komentar