Pemungutan pajak di Indonesia dilakukan oleh direktorat jenderal pajak di bawah pengawasan kementerian keuangan. Dalam pemungutan Pajak harus memperhatikan Asas Pemungutan Pajak agar tercipta keadilan. adapun asas- asas tersebut antara lain :
1. Asas Keadilan (Equity).
Pemungutan pajak harus bersifat adil, artinya pajak yang dikenakan sebanding dengan kemampuan wajib pajak dan manfaat yang diterima wajib pajak. Selain itu, pemerintah tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak dalam peroses pemungutan pajak.
2. Asas Kepastian (Certainty).
Pemungutan pajak tidak boleh sewenang - wenang, artinya pelaksanaan pemungutan pajak harus berdasarkan Undang - undang, yaitu harus ada kejelasan,ketegasan,dan adanya jaminan hukum. Dengan demikian, orang yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak yang tidak membayar pajak dapat dikenai sanksi hukum.
3. Asas Kelayakan (Convience).
Pemungutan pajak hendaknya tidak memberatka wajib pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperhatikan layak atau tidak seseorang dikenai pajak. Selain itu, pemungutan pajak hendaknya dilakukan pada waktu yang tidak memberatkan wajib pajak, misalnya saat menerima penghasilan dan saat menerima hadiah undian. Dengan demikian, wajib pajak dapat membayar pajak dengan senang hati.
4. Asas Ekonomi (Economy).
Asas ekonomi berkaitan dengan efisiensi biaya pemungutan pajak. Biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak harus proporsional. Biaya pemungutan pajak harus lebih rendah daripada beban pajak yang harus dibayar.
Demikian 4 asas Pemungutan Pajak, semoga bermanfaat
0 coment�rios:
Posting Komentar