Kali ini kita akan membahas Sistem pemungutan pajak di Indonesia. Pada pembahasan berikutnya kita sudah membahas 4 Asas Pemungutan Pajak. Dalam pemungutan pajak terdapat sisitem sistem nya tidak asal maen pungut tu pajak. Indonesia diterapkan beberapa sitem yaitu sebagai berikut :
A. Offical Assessment System
Offical Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan diterapkan oleh aparetur pajak. Selanjutnya,wajib paka membayar hasil perhitungan pajak tersebut. Jadi, dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif. Sistem ini berlaku sebelum reformasi pajak tahun 1983.
B. Self Assessment System.
Sistem pemungutan pajak yang berlaku di indonesia setelah reformasi pajak pada tahun 1983 sampai sekarang adalah self assessment system. Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memungkinkan wajib pajak menghitung besar pajakterutang yang kemmudian diserahkan kepada aperatur pajak. Wajib Pajak harus aktif dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan hasilnya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sementara aperatur pajak bertugas memberikan penerangan dan pengawasan.
C. With Holding System
merupakan sistem untuk membantu pelaksanaan self assesment system. Sistem pemungutan pajak ini menyatakan bahwa jumlah pajak terutang dihitung oleh pihak ketiga ( Selain wajib pajak dan Aperatur pajak). Contohnya pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara suatu perusahaan. Dalam sitem ini karyawan tidak usah pergi ke kantor pajak untuk membayar pajak.
Semoga Bermanfaat.
0 coment�rios:
Posting Komentar